Polres Tebing Tangkap Pengedar Narkoba

Pengedar narkoba asal Tebing Tinggi ditangkap.(istimewa).

Agus menambahkan, pelaku mengaku narkoba tersebut miliknya yang akan diantarkan kepada seorang pemesan di Jalan Bukit Kubu.

“Pasal yang dipersangkakan, pasal 114 ayat (1), Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.(ma).***