“Atas pengakuan tersangka, polisi melakukan pengembangan dan tidak menemukan pemasok sabu tersebut,” terang Agus.
Dia menambahkan, pasal yang dipersangkakan pasal 114 dan p 114 Ayat (1), Subs pasal 112 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka terancam hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” bilangnya.(mad).