Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Narkoba Asal Serdang Bedagai

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

“Atas pengakuan tersangka, polisi melakukan pengembangan dan tidak menemukan pemasok sabu tersebut,” terang Agus.

Dia menambahkan, pasal yang dipersangkakan pasal 114 dan p 114 Ayat (1), Subs pasal 112 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Hendak Tawuran, Puluhan Remaja di Ciracas Diamankan Polisi

“Tersangka terancam hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” bilangnya.(mad).