JABARNEWS | TASIKMALAYA – Tim Kepolisian Polres Kab Tasikmalaya berhasil menciduk otak dibalik pembalakan kayu liar (Ilegal Loging) di sekitar kawasan Perhutani Cikalong, Kab Tasikmalaya. Sebelumnya HA (65) sempat manjadi DPO selama 1 bulan lebih.
“Kami kemarin malam berhasil menciduk otak pembalakan kayu liar, sekaligus penyandang dananya,” jelas AKP Pribadi Atma Kasat Reskrim Polres Kab Tasikmalaya, kepada wartawan, senin (24/09/2018).
Lanjutnya, pria setengah abad lebih itu tertangkap di lokasi persembunyiannya, di daerah Purbaratu, Kota Tasikmalaya setelah kerap berpindah-pindah tempat.
Kata Pribadi, HA berhasil ditangkap setelah Polisi mengamankan satu unit truk kendaraan bermuatan kayu jati bersama dua orang pembawanya.
“Setelah kita dalami dan kita kembangkan, ternyata dua orang pembawa truk itu bekerja atas suruhan dari HA untuk membawa kayu jati dari Cikalong,” jelas Pribadi.
Hasil penyelidikan, pelaku juga diketahui merupakan pengusaha mebeuler dan sering mengambil kayu dari berbagai daerah. Termasuk kayu jati dari kawasan hutan Perhutani yang jelas dilarang untuk diperjual belikan.
Atas perbuatannya, HA harus mendekam di sel tahanan Polres Kab Tasikmalaya bersama dua pelaku lainnya telah lebih dulu diciduk polisi.
“Pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan dengan ancaman kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” papar Pribadi. (Yud)
Jabarnews | Berita Jabar