Polresta Bandung Berhasil Ungkas Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Polresta Bandung Berhasil Ungkas Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ES dilanggar Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU UU RI No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.