Polresta Bandung Berhasil Ungkas Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Polresta Bandung Berhasil Ungkas Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

JABARNEWS | BANDUNG – Polresta Bandung berhasil ungkap kasus pencabulan terhadap anak perempuan (5) yang terjadi pada Januari hingga Maret 2022.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi di Kampung Lebak Muncang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

“Tersangka ini melakukan aksinya sejak Januari sampai Maret 2022,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 16 Juni 2022.

Adapun motif tersangka inisial ES (27) adalah mengiming-imingi anak korban dengan memberikan es krim dan handphone, karena tergiur akhirnya anak korban dibawa ke kamar oleh tersangka.

“Tersangka ini adalah paman kandung dari korban,” ujarnya.