Usai menerima barang haram tersebut, pembeli kemudian mentransfer uangnya kepada pelaku.
“Modusnya dipaket kecil-kecil setengah gram dan satu gram, di tempel di satu tempat di foto dan di simpan sabu tersebut dijual kepada masyarakat bentuknya foto kemudian transfer ke yang bersangkutan,” ujar Kompol Danu di Mapolresta Cirebon, Kamis (14/4).
Bahkan pada saat mengamankan pelaku, petugas menemukan sabu ada yang kondisinya masih basah dan sedang dipanaskan di kandang ayam.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112, pasal 114 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (red)