Daerah

Awal Agustus 2025, Polresta Cirebon Bekuk 20 Pengedar Narkoba dan Obat Keras

×

Awal Agustus 2025, Polresta Cirebon Bekuk 20 Pengedar Narkoba dan Obat Keras

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

JABARNEWS | CIREBONPolresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap 20 pengedar dalam 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin selama awal Agustus 2025. Salah satu kasus menonjol terjadi di Kecamatan Talun, saat dua pelaku kedapatan membawa hampir satu kilogram ganja kering.

Baca Juga:  Pengedar Tembakau Sintetis di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Jejak Transaksi Media Sosial

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan dua tersangka berinisial MRS (23) dan MSP (20) itu ditangkap pada 1 Agustus 2025. Barang bukti yang disita mencapai 977,21 gram ganja kering.

Baca Juga:  Kebakaran Lahap Satu Rumah di Sagaranten Sukabumi, Barang dan Uang Tunai Rp3 Juta Hangus

“Keduanya mengaku membeli ganja dari seorang pemasok berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang,” kata Sumarni di Cirebon, Kamis (7/8/2025).

Polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Cirebon.

Baca Juga:  Pengamat Ingatkan Inflasi Jabar Bisa Tembus 1 Persen pada Maret 2026

Selain kasus tersebut, Polresta Cirebon mengungkap 15 kasus lain yang melibatkan 18 tersangka dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta, buruh, karyawan swasta, ibu rumah tangga, hingga pengangguran.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2