Barang bukti yang diamankan meliputi 1,72 gram sabu-sabu dalam 37 paket kecil dan 4.691 butir obat keras tanpa izin edar. Kasus terjadi di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Gempol, Gegesik, Jamblang, Arjawinangun, Depok, Pabedilan, Ciledug, serta pengembangan di Kejaksan dan Mundu, Kota Cirebon.
Untuk kasus ganja, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
“Pemberantasan narkoba memerlukan dukungan semua pihak demi melindungi generasi muda,” tegas Sumarni. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News