“Kejahatan konvensional seperti perkelahian, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, bahkan pembunuhan, sering diawali dari konsumsi miras,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan botol dan membuang isi minuman keras tersebut. Selain bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, kegiatan ini juga menjadi bagian dari edukasi bahaya miras, khususnya kepada generasi muda.
Kapolresta juga mengimbau pemerintah daerah lebih aktif menindak tempat yang masih memperjualbelikan miras, baik di warung, toko, maupun rumah-rumah yang dijadikan tempat transaksi ilegal.
“Kalau hanya diamankan tanpa ada efek jera, peredaran miras akan terus berulang. Kami mendorong langkah-langkah tegas dari pemerintah daerah,” tegas Sumarni. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News