Sumarni menegaskan bahwa tersangka kasus sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. “Untuk kasus ini ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dengan denda sampai Rp5 miliar,” ujar Sumarni.
Pada kesempatan yang sama, Polresta Cirebon juga memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) serta knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil operasi pekat dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada awal Desember 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.599 botol miras pabrikan, 8.730 botol ciu, 842 liter tuak, serta 2.456 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Menurut Sumarni, langkah tersebut penting untuk menjaga ketertiban masyarakat, mengingat konsumsi miras kerap memicu tindak kriminal. “Ini merupakan pemusnahan bersama barang bukti hasil KRYD dan tipiring, untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.





