Transaksi di Warung, Pengedar Narkoba Asal Asahan Ditangkap

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS I ASAHAN – Seorang terduga sebagai pengedar narkoba berinisial AMD (35) ditangkap dari sebuah warung di Dusun 2, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

“Ditangkap dalam sebuah warung kopi, diduga pelaku akan melakukan transaksi,” ucap Kanit reskrim Polsek Simpang Empat, Iptu Muhammad Rony, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:  Totalitas Layanan, Polres Purwakarta Antar Jemput Anak Yang Mau Divaksin

Dia mengatakan, penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat adanya seorang diduga pengedar narkoba akan melakukan transaksi di sebuah warung. Atas laporan itu, personil bergerak melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Awalnya Dikira Korban Begal di Asahan, Ternyata di Tikam Pacar

“Dari penangkapan disita narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket, puluhan plastik klip kosong, 1 pipet plastik dan uang Rp 150 ribu,” ungkap Rony.

Baca Juga:  Soal Operasi Ketupat Lodaya 2024 di Jalur Cianjur Selatan, Polisi Bilang Begini

Rony menambakan, saat ditangkap, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang akan diserahkan kepada seorang pembeli dengan lokasi transaksi di warung tersebut.