JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil membekuk 63 pengedar narkoba dalam operasi selama bulan Mei 2025. Penangkapan tersebut berasal dari 46 kasus narkotika yang diungkap dalam wilayah Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan dari operasi ini pihaknya menyita berbagai jenis barang bukti, mulai dari sabu, ganja, hingga obat keras terbatas.
“Total barang bukti yang diamankan yaitu sabu 741,29 gram, tembakau sintetis 430,94 gram, ekstasi 381 butir, ganja 5.563,28 gram, psikotropika 144 butir, obat keras terlarang 31.458 butir, dan uang tunai sekitar Rp3 juta,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (20/5/2025).
Menurut Budi, para pelaku menggunakan modus pengedaran langsung maupun penjualan daring, termasuk obat keras terbatas yang kini menjadi perhatian khusus aparat.
“Mereka menjual narkotika dan obat keras terlarang, baik secara perorangan maupun online. Bahkan ada yang menyuplai ke warung-warung,” jelasnya.