JABARNEWS | BANDUNG – Polrestabes Bandung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus premanisme yang terjadi di sejumlah titik wilayah Kota Bandung. Penangkapan dilakukan dalam operasi selama sepekan terakhir berdasarkan laporan masyarakat.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman menjelaskan, para tersangka melakukan berbagai tindak pidana seperti pemalakan, perebutan lahan parkir, hingga intimidasi terhadap warga.
“Dari hasil operasi, kami tetapkan 11 tersangka yang berperan dalam tindakan tersebut,” ujar Abdul, Selasa (20/5/2025).
Selain itu, dalam operasi ditemukan tersangka yang memiliki narkotika jenis ganja. Kasus narkoba tersebut kini ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.
Abdul menegaskan pihaknya memberi perhatian khusus terhadap lokasi-lokasi vital seperti tempat keramaian, objek wisata, proyek pembangunan, dan fasilitas pemerintah agar tidak terganggu akibat aksi premanisme dan pungutan liar.