Pasutri Kompak Salah Gunakan Narkoba Ditangkap Polres Cirebon

JABARNEWS | CIREBON – Tim Bison Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil membekuk sepasang suami istri (pasutri), PH (42) dan YS (23) warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Rabu (20/11/2019).

Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy melalui Kepala Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Yaser Arafat membenarkan adanya penangkapan pasutri tersebut.

“Penangkapan pasutri ini merupakan pengembangan pasca ditangkapnya RR (31) di Rumah Sakit Permata, Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon RR pemuda asal Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Baca Juga:  Marathon Nonton Drama Korea Bisa Memicu Penyakit? Ini Kata dr. Decsa Medika Hertanto

Menurutnya, penangkapan warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, ini, setelah penyidik melakukan pengembangan dari ditangkapnya RR.

“Setelah menggali informasi, tim melakukan pengembangan ke kosan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon,” ungkapnya

Tim Bison Sat Narkoba Polres Cirebon Kota telah sampai di tempat kejadian perkara (TKP), katanya telah tertangkap tangan PH dan YS melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Ini Alasan Polisi Belum Tahan Istri Muda Yosep Meski sudah Jadi Tersangka

“Saat itu, PH dan YS sedang menyalahgunakan satu paket sabu seberat 0,70 gram dan satu paket serbuk ekstasi,” ujarnya.

Setelah itu, Tim Bison melakukan pengeledahan terhadap rumah kontrakan di Jalan Walet Dalam, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Begitu sampai di TKP, didapat barang bukti dua paket sabu dengan berat kotor kurang lebih sekitar 50 gram di dalam plastik klip warna bening dilakban warna coklat. Kemudian, tiga buah timbangan elektrik, enam lakban warna putih coklat, empat alat hisap atau bong, 11 cangklong sabu warna putih dan 11 pipet warna putih bening.

Baca Juga:  Dalam Sebulan, Polisi di Kota Sukabumi Ungkap Empat Kasus Perdagangan Orang

Barang bukti berikutnya, satu gulungan alumunium foil, sembilan buah korek gas dan dua buah gas isi ulang.Barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cirebon Kota untuk proses lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (One)