Hiburan Organ Tunggal Berbau Vulgar Dibubarkan Polsek Perbaungan

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Acara hiburan organ tunggal yang menampilkan para penyanyi dengan berbusana tidak sopan dan berbau tak senonoh di Dusun Pelita, Desa Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dibubarkan Polsek Perbaungan, Sabtu (15/3/2029) malam.

Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul pada jabarnews.com, Minggu (15/3/2020) sore, membenarkan telah membubarkan hiburan organ tunggal yang menyediakan penyanyi dengan busana tidak sopan, permainan judi dadu dan pedagang minuman keras (miras).

“Kita bubarkan karena tidak ada izin, selain itu penyanyinya menggunakan pakaian tidak sopan,” katanya.

Ia menjelaskan, awalnya masyarakat melaporkan adanya hiburan organ tunggal tidak memiliki izin dan menyediakan penyanyi dengan pakaian tidak sopan. Selain itu dilokasi ditemukan adanya penjual miras dan judi dadu.

“Selain itu pedagang miras dan judi dadu ikut dibubarkan karena meresahkan masyatakat,” ucap AKP Jhonson.

Dikatakannya, pembubaran dilakukan setelah dilakukan kesepakatan antara Muspika Perbaungan, Kepala Desa dan tokoh masyarakat tentang adanya hiburan organ tunggal, penjualan miras dan judi dadu.

“Terpaksa dibubarkan karena meresahkan warga selain itu dapat merusak generasi muda yang menyaksikan hiburan tersebut,” bilangnya. (Ptr)