Sungguh Bejat, Paman Setubuhi Keponakan Selama 8 Tahun

JABARNEWS | BEKASI – Seorang paman yang seharusnya menjaga dan melindungi keponakannya, malah tega melakukan perbuatan asusila.

Sang keponakan mendapat perlakuan asusila selama delapam tahun, hingga akhirnya hamil. Keluarga korban melaporkan ulah bejat si paman ke Mapolsek Tambun, Kabupaten Bekasi.

Berbekal laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Tambun Polres Metro Bekasi berhasil meringkus pelaku kejahatan keasusilaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Baca Juga:  Jual Satwa Langka, Pelaku Asal Bandung Dan Bantul Ditangkap Di Majalengka

Pelaku berinisial S (40) diringkus di tempat tinggalnya, di Kampunh Buaran RT 2 RW 1, Desa Lembangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Pelaku S (40) sering melakukan perbuatan bejadnya di dalam kontrakan di saat suasana sedang sepi,” kata Kapolsek Tambun AKP Gana Yudha Pratama, saat jumpa pers di Mapolsek Tambun, Selasa (8/09/2020).

Perbuatan asusila yang dilakukan pelaku, terang Gana, berawal dari orangtua korban yang melihat anaknya sering sakit perut dan mual-mual.

Baca Juga:  DPRD Jabar Soroti Komponen PJU Jalan Provinsi di Purwakarta yang Hilang Dicuri

Korban yang berusia 15 tahun itu lalu dibawa ke puskesmas untuk berobat. Ternyata, dara tersebut telah berbadan dua dengan usia kehamilan sudah memasuki tiga bulan.

Setelah mengetahui korban hamil tiga bulan, pihak keluarga semakin terkejut bahwa ternyata pelaku yang menghamili anaknya adalah sang paman.

“Menurut keterangan korban, pelaku menyetubuhinya sejak kelas 3 SD sampai kelas 2 SMA. Pelaku juga tak segan-segan mengancam korban saat ingin melakukan perbuatan bejatnya,” kata Gana.

Baca Juga:  Sedang Perbaiki Lampu Jalan, Pria di Bekasi Tewas Secara Tragis

Bersama dengan pihak keluarga, terang dia, korban pun memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan bejat pamannya. Polisi lantas mengamankan sang paman.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku kami amankan di Mapolsek Tambun. Pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya. (CR1)