Pengungkapan Terbesar di Bekasi, Jaringan Pengedar Ganja Diringkus

JABARNEWS | BEKASI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota meringkus empat tersangka jaringan pengedar ganja siap edar.

Keempat tersangka jaringan pengedar ganja tersebut adalah AG (21), S (38), RA (30) dan IS (28). Dari mereka, polisi menyita barang bukti 36 kilogram (kg) ganja siap edar.

Kepala Polres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, para tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.

Baca Juga:  Harga Cabai Rawit Tembus Rp 140, Ini Kata Disdagin Kota Bandung

“Bermula pada 24 Juni, itu di daerah Babelan berhasil diungkap 8 gram ganja dari tersangka AG. Lalu dikembangkan dan mendapatkan 1 kg ganja dari tersangka S,” kata Aloysius Suprijadi, Jumat (2/7/2021).

Setelah itu, lanjut dia, dari tersangka berikut dikembangkan lagi sehingga didapatkan 25 kg ganja dari tersangka RA. Anggota pun memburu tersangka keempat, IS dan mendapatkan ganja seberat 10 kg.

Baca Juga:  Dengan Ketentuan Ini, Ibu Hamil Mulai Bisa Ambil Peluang Ikuti Vaksin Covid-19

Pengungkapan ganja 36 kg itu merupakan yang terbesar yang dilakukan jajaran Polres Metro Bekasi Kota sejak beberapa tahun terakhir. 

Adapun keempat tersangka jaringan pengedar ganja saat ini diamankan di wilayah Polsek Jatisampurna dan Polsek Bekasi Utara.

“Ini masih pendalaman dan masih bisa dikembangkan terkait, sudah berapa lama para tersangka ini melakukan jual beli narkoba,” tutur Aloysius Suprijadi.

Baca Juga:  Pentingkah Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia? Ini Penjelasannya

Dari pengakuan tersangka, terang dia, para tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp5 juta dari setiap kilogram ganja yang diedarkan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Red)