Gelapkan Motor Mantan Suami, Sari Diamankan Polisi di Pantai 88

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang perempuan ditangkap polisi di lokasi wisata pantai 88 di Dusun 3, Desa Jambur Pulo, Kecamatan Perbaungan, di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak mengatakan, tersangka Sari (35) warga Dusun 2, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Baca Juga:  Persipo Siap Berlaga di Liga 3 seri 1, Ini Pesan Pemkab Purwakarta

Dia ditangkap atas kasus penggelapan satu unit motor Honda Vario nomor polisi BK 6798XAI milik Muliadi (35), warga Jalan Laksana No.34 Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. 

“Tersangka ditangkap atas kasus penggelapan satu unit motor,” katanya, Senin (12/7/2021).

Baca Juga:  Harga Daging Sapi dan Minyak Goreng di Pasar Atas Cimahi Masih Tinggi Usai Lebaran, Pedagang Ungkap Penyebabnya

Dia menjelaskan, modus tersangka dengan berpura-pura meminjam motor milik korban. Namun, korban tidak mengembalikan motor tersebut sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Perbaungan.

“Atas laporan korban, personel melakukan penyelidikan, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan dari pantai 88,” terang Viktor Simanjuntak.

Baca Juga:  Ambu Anne Sebut Vaksinasi Remaja di Purwakarta Sudah Capai 30 Ribu Orang

Kata dia, korban merupakan mantan suami tersangka, hal itu pula yang membuat korban mengizinkan motornya dipinjam tersangka. Namun, tersangka memanfaatkan situasi untuk menguasai motor tersebut.

“Tersangka dan barang bukti diamankan untuk diproses secara hukum,” bilangnya. (Ptr)