Pencuri Motor Orang Tersesat yang Sedang Salat di Masjid Akhirnya Ditangkap

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dengan modus gantung kunci.

Pencurian curanmor tersebut terjadi di Kampung Panggilingan, Desa Tanggulun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 21 Juni 2021 lalu, sekira pukul 18.00 WIB.

Pada saat itu, korban Dedi Junaedi (60), warga Kota Bandung, sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya dari Jalan Sapan menuju arah pulang. Namun, korban tersesat di wilayah Kecamatan Ibun.

Baca Juga:  Soal Sampah, Tanggungjawab Semua Pihak

“Korban tersesat di wilayah Ibun, lalu karena sudah magrib korban ini pergi ke masjid untuk salat, motornya terparkir di depan masjid,” kata Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana, Senin (2/8/2021).

Indra menambahkan, saat motor korban terparkir dan kunci kendaraan masih menempel, lalu datang RP (20) dan AK (21). Keduanya pun langsung membawa kabur kendaraan milik korban.

Baca Juga:  Waspada Provokasi Pasca Pemilu

“Jadi setelah korban selesai shalat magrib, pas keluar motornya sudah hilang dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ibun Polresta Bandung,” ujarnya.

Berbekal laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan. Sempat buron selama sembilan hari, pelaku RP berhasil ditangkap pada 1 Juli 2021, dan berselang satu jam setelah penangkapan pelaku AK di wilayah Kota Bandung.

Baca Juga:  Meski Masuk Zona Oranye Covid-19, Tempat Wisata di KBB Masih Ditutup

“Pelaku kami amankan dua orang, yang pertama RP dan AK. Kedua pelaku ini berasal dari Baleendah, Kabupaten Bandung,” katanya.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor dan barang bukti lainnya yang saat ini masih dalam pengembangan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (Red)