Di Kota Sukabumi, Anak dan Lansia Dilarang Masuk Mal, Kenapa?

JABARNEWS | SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengeluarkan larangan bagi anak berusia di bawah 12 tahun dan lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas untuk masuk ke mal.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covd-19.

“Kota Sukabumi sudah mendapat restu dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil, bahwa pusat perbelanjaan sudah diizinkan kembali beroperasi seperti Citi Mall tetapi, ada beberapa syarat khusus yang harus dipatuhi pihak pengelola maupun pemilik, salah satunya anak di bawah usia 12 tahun dan warga berusia 70 tahun ke atas dilarang masuk,” kata Fahmi di Sukabumi, Rabu (25/8/2021) kemarin.

Baca Juga:  Pengembangan Geopark Ciletuh Palabuhanratu Diharapkan Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Menurutnya, meskipun sudah mendapatkan restu dari Gubernur Jabar, tetapi pihaknya tidak serta merta membuka kembali pusat perbelanjaan tersebut. Namun melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan unsur Forkopimda Kota Sukabumi yang menghadirkan pengelola pusat perbelanjaan.

Sebelumnya, Fahmi bersama Dandim 0607 Letkol (Inf) Danang Prasetyo Wibowo dan Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin melakukan peninjauan langsung ke salah mal yakni Citi Mall yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole.

Dari hasil tinjauan ke lapangan, aktivitas di mal tersebut berjalan normal dan mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti wajib menyediakan hand sanitizer maupun tempat cuci tangan dengan sabun.

Baca Juga:  Sepakat Revisi UU ITE, Legislator Jenuh Kerap Jadi Bahan Saling Lapor Polisi

Sebelum masuk ke pusat perbelanjaan pengunjung, karyawan maupun pengelola wajib diperiksa suhu tubuhnya.

Syarat lainnya yang juga wajib dipatuhi adalah warga yang hendak masuk harus bisa menunjukan kartu vaksin atau melalui aplikasi peduli lindungi bahwa yang bersangkutan sudah menjalani vaksinasi, syarat ini tidak hanya untuk pengunjung saja, tapi juga bagi karyawan maupun pengelola.

“Tentunya seluruh yang berada di dalam gedung pusat perbelanjaan wajib menggunakan masker dan selalu menerapkan protokol kesehatan mulai dari menjaga kebersihan maupun jarak, serta jumlah pengunjung pun dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas,” ucapnya.

Baca Juga:  Mencekam, Komplotan Teroris Sandera Bupati Pangandaran

Fahmi menyampaikan, dari pemantauan ke lokasi pusat perbelanjaan aktivitas berjalan normal dan tertib. Dia mengingatkan pengelola mal mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan, serta antisipasi adanya pengunjung yang tidak sesuai kriteria tersebut hendak masuk maka pengelola harus menyiapkan petugas keamanan di setiap pintu masuk.

Setiap hari, katanya, aktivitas di pusat perbelanjaan modern ini akan dipantau oleh petugas gabungan dari unsur TNI, Polri serta Satgas Covid-19.

“Jika ada yang melanggar atau terjadi pelanggaran maka, kami tidak segan menutup kembali pusat perbelanjaan itu,” tandasnya. (Red)