Cemari Sungai Cilamaya, Uu Ruzhanul Ulum Hentikan Operasional Pabrik Tepung Tapioka di Karawang

JABARNEWS | KARAWANG – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menghentikan sementara operasional pabrik tepung tapioka dan pemanis di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Senin 4 Oktober 2021 kemarin.

Operasional pabrik tepung tapioka skala besar tersebut dihentikan karena dinilai mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya.

Uu Ruzhanul Ulum datang bersama polisi lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta kepala dinas lingkungan hidup dari tiga daerah yakni Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta, yang wilayahnya dilewati Sungai Cilamaya.

Baca Juga: Dua Petani di Indramayu Tewas Diserang Membabi Buta, 10 Orang Ditangkap Polisi

Baca Juga:  Selamatkan Uang Negara, 11 Personel Polres Purwakarta Diganjar Penghargaan

“Hasil komunikasi kami dengan dinas lingkungan hidup, polisi lingkungan hidup, dan juga dengan dinas kabupaten setempat, bersepakat untuk menghentikan sementara operasional (pabrik). Bukan ditutup atau dicabut, tapi hentikan sementara,” kata Uu Ruzhanul Ulum di lokasi pabrik yang disidak.

Akibat pencemaran sungai oleh pabrik tepung tapioka terseut Sungai Cilamaya menjadi berwarna hitam dan berbau, sehingga selain mengganggu ekosistem makhluk hidup juga mengganggu masyarakat sekitar.

“Masyarakat meminta, sampai ‘ceuk orang Sunda mah ngalengis’ atau menangis. Karena memang bau, air tidak bisa dimanfaatkan,” bebernya.

Baca Juga: Kartunis Penghina Nabi Muhammad, Lars Vilks Tewas Kecelakaan Bertabrakan dengan Truk

Baca Juga:  Perkuat Koordinasi, Kepala KPw BI Jabar Intens Lakukan Kunjungan Silaturahmi

Menurut Uu Ruzhanul Ulum, penghentian operasional pabrik ini merupakan langkah lanjutan dari beberapa kali teguran tertulis yang dilayangkan pihak berwenang tapi tidak ditanggapi dengan serius, sehingga ini sudah masuk kategori pelanggaran berat.

“Kami minta selama seminggu ditutup. Ini semua kami lakukan supaya ada progres yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtias, Instalasi pengelolaan Air Limbah (IPAL) pabrik tepung tapioka tersebut telah melanggar PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Wabup Majalengka Ajak Masyarakat Tak Ikut Aksi ke MK

Baca Juga: Tiga Ide Outfit Wanita Korea Selatan Yang Sedang Ngetrend

Diamanatkan PP, IPAL harus harus kedap dan di bawahnya harus ada membran khusus sebagai pelapis agar air limbah tidak meresap ke akuifer akuifer dangkal atau dalam.

“Ini adalah wujud penegakan atau penaatan hukum secara konsisten dan konsekuen yang dilakukan baik teman-teman di kabupaten maupun yang ada di provinsi,” kata Prima.

Tindakan tegas terhadap pabrik pencemar lingkungan merupakan bagian dari kampanye Gerakan Aksi Nyata Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Cilamaya yang dicanangkan Gubernur Ridwan Kamil tahun 2020. (Red)