Kisruh Proyek SPAM di Kota Bandung, Ratusan Warga Bersama 10 Pengacara Layangkan Somasi

JABARNEWS | BANDUNG – Ratusan warga di Kota Bandung menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan sumur dalam untuk proyek SPAM (Sarana Penyediaan Air Minum) di area Gedung Serba Guna (GSG).

Dengan alasan cacat prosedur, penolakan pembangunan sumur dalam itu disampaikan oleh 44 warga RT 5 RW 1 dan 70 warga RT 5 RW 2 di Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.

Plt. Ketua RT 5 RW 2 Kelurahan Sukawarna, Tursiani Ratnawati menyatakan bahwa warga sudah menyampaikan surat penolakan pembuatan sumur dalam minimal 80 meter untuk proyek SPAM sejak September lalu.

Baca Juga: Tiga Cara Menyimpan Telur Dengan Benar Agar Kandungan Nutrisi Terjaga

Surat penolakan dan pengaduan keberatan lokasi SPAM itu dilayangkan kepada Lurah Sukawarna Nana Hadiana, Camat Sukajadi TB. Agus Mulyadi, dan Wali Kota Bandung Oded M Danial. 

Surat serupa juga dikirimkan juga ke Kepala Kejati Jabar Asep Nana Mulyana dan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

“Selain kirim surat, kami juga mendatangi langsung Lurah dan Kementerian PUPR. Respon relatif minim, bahkan sejak 2 Oktober lalu sampai siang ini sudah ada pembangunan SPAM di RT kami tanpa prosedur resmi,” kata, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Tiga Cara Ini Bisa Kalian Lakukan Agar Kamar Tidur Aesthetic

Meski begitu, terang dia, surat penolakan rencana pembangunan SPAM di RT 5 RW 2 di Kelurahan Sukawarna tersebut hingga kini tak mendapat respons.

Baca Juga:  Mahasiswa Unsika Ciptakan Nilai Ekonomi Dari Sampah

“Ini dibiarkan saja! Respons aparat pemerintah daerah terhadap keluhan kami soal lokasi sangat minim. Kami setuju SPAM, tapi jangan di RT kami!” ujar Ati, sapaan Tursiani Ratnawati.

Dia menjelaskan, lokasi pembuatan sumur dalam awalnya direncanakan berada di RT 7 RW 2. Apabila ada perpindahan lokasi, ujar dia, maka harus ada persetujuan dari warga setempat.

Baca Juga: Begini Cara Membersihkan Jok Mobil Dari Bahan Kulit

Menurut Ati, ada beberapa prosedur yang dilanggar. Pertama, mengacu Pasal 9 Perda Nomor 8/2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah, disebutkan eksplorasi air tanah di atas 40 meter harus memiliki IMB dan site plan tiga bulan sebelum pelaksanaan pekerjaan. 

“Sementara ini malah didahulukan hasil survey geolistrik dari CV Pradina dan CV Jaya Abadi sejak September. Sementara undangan sosialisasi ke RT kami baru dikirim 2 Oktober,” katanya.

“Itupun undangan antara 30-50 menit sebelum acara, tanpa ada nama jelas siapa yang diundang, sehingga kami tolak hadir,” ujar dia. 

Baca Juga: Begini Cara Membuka Bagasi Mobil Tanpa Kunci

Terlebih, kata dia, banyak kejadian sumur dalam industri di berbagai daerah yang berimbas pada sumur warga kedalaman 10-20 meter. 

Kedua, lanjut dia, pembangunan SPAM tidak sesuai Peraturan Mendagri Nomor 1/1987 tentang delapan kriteria peruntukan yang ada di GSG sebagai sebuah fasilitas sosial. 

“Sekalipun RW tidak pernah melihatkan site plan ke kami, tapi sudah disampaikan rencana pembangunan tower SPAM di GSG jelas mengganggu estetika,” katanya.

Baca Juga:  Lajur Keselamatan Di Tanjakan Emen Segera Dibangun

Baca Juga: I Made Wirawan Segera Jalani Operasi, Robert Albert: Absen Sekitar 3 Bulan

“Juga membahayakan keamanan anak cucu kami yang bermain di lapangan umum tersebut, padahal mereka perlu tumbuh kembang dengan banyak aktivitas fisik,” katanya. 

Selain itu, dalam Surat Keputusan Penyerahan Tanah Fasilitas Sosial dari Perumnas ke Pemkot Bandung juga disebutkan fasilitas umum/sosial hanya untuk SD Inpres/Masjid/Open Space/Lapangan Bermain/Olahraga.

Ati melanjutkan, hal lain yang meresahkan warganya adalah potensi konflik horizontal dengan sesama warga RW 2 lainnya. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Penyerangan Petani Tebu, Taryadi Masih Tetap Anggota DPRD Kabupaten Indramayu

Sebab, pembangunan berbasis padat karya sekalipun jadi beresiko untuk warga biasa yang terlibat tanpa kompetensi khusus membangun sumur dalam. 

“Harap perhatikan juga dampak ekologi karena tidak ada kisah sumur dalam buat air berlimpah ke sumur permukaan, yang ada kering,” katanya.

“Lokasi rencana SPAM juga kurang feasible karena sangat dekat dengan septic tank komunal beberapa RT di samping GSG,” katanya. 

Baca Juga: Bikin Resah Sopir Angkutan, Dua Mobil Travel Gelap Digiring ke Mapolres Cianjur

Dengan alasan tersebut, warga pun melayangkan somasi kepada Ketua RW 2 Rahmat Puryodo. Tak hanya oleh warga, somasi juga datang dari 10 pengacara per 6 Oktober lalu.

Baca Juga:  Kim Tak Sabar Menantikan Laga Perdana Piala Presiden

Somasi dari 10 pengacara itu dipimpin Ferdinand Siregar, SH, MH, yang  beranggotakan antara lain Novitawati, SH, dan Felix Wangsaatmaja, SH. 

“Somasi bernomor 45/2021 ini utamanya karena klien kami, Dr. Muhammad Sufyan Abdurrahman, merasa dirugikan atas tindakan RW, baik secara moril maupun materil pada Surat RW No 042/2021 yang penuh asumsi,” kata Ferdinand.

Baca Juga: Tiga Tips Quality Time Bersama Pasangan Ketika Sedang Sibuk Kerja

“Surat ini juga disebarluaskan kepada pihak lain sehingga berpotensi terjerat pasal 310 jo 317 KUHP dan pasal 27 UU Informasi Transaksi Elektronik,” lanjut dia. 

Menurut dia, Ketua RW dalam surat itu bersikap tendensius terutama jika terkait masalah penolakan SPAM. Pasalnya, kliennya dianggap sebagai provokator penolakan, padahal sikap tersebut bersifat kolegial. 

“Sebab mana mungkin klien kami dapat mempengaruhi warga yang begitu banyak dan berusia dewasa, serta ada yang telah lanjut usia?” katanya.

Baca Juga: Sudah Memasuki Musim Hujan, Kalian Mesti Waspadai Penyakit Ini

“Apalagi ada tembusan kepada Yayasan Pendidikan Telkom yang notabene tempat kerja klien kami. Bagi kami, surat teguran hanya kamuflase RW untuk mematikan hak demokrasi klien kami,” lanjutnya. 

Dalam surat somasi itu, Ketua RW 2 Rahmat Puryodo diminta menyampaikan permohonan maaf melalui media massa dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak dilakukan, Ferdinand menyatakan  akan melaporkannya ke pihak berwenang.***