Sekretariat Ahmadiyah di Depok Disegel Satpol PP, Ini Alasannya

JABARNEWS | DEPOK – Satpol PP Kota Depok menyegel Sekretariat Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan. Kelompok tersebut diminta untuk menghentikan segala aktivitas.

Satpol PP beralasan, penyegelan ini berdasarkan SKB 3 Menteri, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011, dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di daerah setempat.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok M. Taufiq mengatakan, pihaknya meminta kepada jemaat Ahmadiyah untuk menghentikan segala aktivitas mereka.

Baca Juga: Eceng Gondong Waduk Jatiluhur Jadi Teror, Ini Keluh Petani Ikan

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Menilai Kampanye Zonasi Rawan Konflik

Baca Juga: Bioskop di Kota Bandug Boleh Beroperasi Kembali, Kapasitas hingga 70 Persen

“Tim pengawasan sudah dibentuk, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap mereka,” kata dia dikutip dari Antara, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Waspada! BPBD Kabupaten Sukabumi Catat Akhir-Akhir Ini Terjadi 30 Bencana Angin Kencang

Baca Juga: Disebut Makanan Orang Kampung, Singkong Ternyata Sangat Digemari di Eropa dan Amerika

Sementara itu, kuasa hukum Aliansi Masyarakat Kota Depok Daniel Sucahyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan Ahmadiyah.

Baca Juga:  Lato-Lato Dianggap Membahayakan, Disdik Kota Bandung Akhirnya Mengeluarkan Surat Edaran

“Kami akan awasi setiap kegiatan Ahmadiyah dan akan melaporkan ke pemerintah karena keberadaan mereka sudah dilarang oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” katanya.

Menanggapi hal itu, pendamping jemaat Ahmadiyah Syamsul Alam Agus mempertanyakan substansi dari penyegelan tersebut.

“Ini menegaskan tindakan intoleransi dari Pemkot Depok. Seperti diketahui jaminan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dan HAM,” katanya.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Jabar: Perlu Adanya Perda Mengenai Regulasi Fiber Optik

Baca Juga: Ingin Liburan Asik Saat Musim Hujan? Berikut Tips Amannya

Baca Juga: Investasi Bisa Membantu Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Barat

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan tetap bertahan di lokasi tersebut.

Dalam SKB 3 Menteri yang dilarang itu, kata dia, adalah penyebaran paham oleh jemaat Ahmadiyah. Di sini maksudnya adalah orang-orang yang sudah memiliki keyakinan.

Menurut dia, selama 10 tahun jemaat Ahmadiyah tunduk ada SKB 3 Menteri dengan tidak melakukan itu. ***