Residivis Spesialis Pencurian Kotak Amal Masjid di Kabupaten Bandung Akhirnya Ditangkap Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana dengan pencurian uang kotak amal.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi di salah satu masjid yang ada di wilayah Gading Tutuka Rasidence, Soreang, Kabupaten Bandung pada 15 Oktober 2021.

“Jadi ada beberapa video viral, dimana MM pelaku mencuri uang kotal amal masjid,” kata Hendra Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin, 1 November 2021.

Baca Juga:  Ternyata, Tiga Makanan Sehat Ini Bisa Keluarkan Racun Dari Darah

Baca Juga: Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir dan Longsor, Masyarakat Diminta Waspada

Baca Juga: Soal Penghapusan Cuti Bersama Nataru 2022, Sandiaga Uno: Kita Tidak Ingin Kasus Covid-19 Meningkat

Hendra Kurniawan menambahkan, pelaku sering melakukan aksinya ke beberapa masjid yang ada di wilayah Kabupaten Bandung pada saat lokasi terlihat sepi.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Bakal Usut Dugaan Jual Beli Perkara Oknum Jaksa di Kejati Lampung

“Malakukannya saat masjid sepi dan pelaku menggunakan obeng untuk membongkar kotak amalnya dan berhasil membawa uang sejumlah Rp800 ribu,” ujarnya.

Baca Juga: Setiawan Wangsaatmaja Pastikan Akan Bantu Kabupaten Fakfak Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah

Baca Juga: Jalan Ambles, Pemerintah Kota Bogor Lakukan Rekaya Lalu Lintas

Baca Juga:  DPRD Jabar Apresiasi Kesiapan TNI Polri Amankan Pemilu 2019

Seringnya terjadi pencurian uang kotak amal, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hingga akhirnya MM berhasil ditangkap pada 26 Oktober 2021 diwilayah Rancabali, Kabupaten Bandung.

“Setelah kami lakukan pendalaman, ternyata pelaku sudah melakukannya di delapan TKP dan TKP-nya semua masjid,” tuturnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya MM dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara.***