Soal Penghapusan Cuti Bersama Nataru 2022, Sandiaga Uno: Kita Tidak Ingin Kasus Covid-19 Meningkat

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memastikan bahwa penghapusan cuti bersama pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 diputuskan dengan penuh pertimbangan.

Sandiaga Uno mengatakan, hal tersebut sebagai upaya untuk mengatasi peningkatan kasus Covid-19.

“Fokus utama kita adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan masyarakat, kita tidak ingin kasus covid-19 meningkat tajam,” kata Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Jakarta, Senin, 1 November 2021.

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Banjir Gunung Mas, Begini Imbauan Uu Ruzhanul Ulum

Baca Juga: Setiawan Wangsaatmaja Pastikan Akan Bantu Kabupaten Fakfak Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah

Baca Juga: Jalan Ambles, Pemerintah Kota Bogor Lakukan Rekaya Lalu Lintas

Sebagai tindakan preventif, lanjut Sandiaga Uno, Kemenparekraf akan mendorong para pengelola destinasi wisata dan taman rekreasi disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan aplikasi PeduliLindungi jelang libur nataru 2022 agar tidak terjadi gelombang Covid-19 selanjutnya.

Sandiaga Uno mengungkapkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi disebut terus diperluas di berbagai destinasi wisata, namun aplikasi ini hanya merupakan alat untuk melakukan testing (pemeriksaan dini), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan) dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Banjir Kembali Datang, Pasar Pamanukan Lumpuh

Baca Juga: Imbas Dua Bocah Tenggelam, Jeje Wiradinata Tutup Sementara Aktivitas Wisata di Pantai Karapyak Pangandaran

Baca Juga: DPRD Jabar Minta Target Pendapatan dan Belanja Harus Rasional

Poin utamanya, sambung Sandiaga Uno, ialah tetap berkomitmen dalam melaksanakan prokes oleh semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, pengelola dan pengunjung serta seluruh elemen lainnya.

Baca Juga:  Inovasi Bisnis Bank bjb, Berbuah Penghargaan Korporasi Merah Putih

“Pengendalian terhadap kesehatan dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dalam hal pembukaan usaha harus seimbang seperti halnya berkendara. Kapan harus injak gas dan kapan harus injak rem,” tuturnya.

Nataru sendiri akan diantisipasi oleh seluruh kementerian/lembaga terkait aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah Covid-19.

Aturan tersebut antara lain mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, dan tempat peribadatan.***