Rebutan Kekuasaan, Begini Kronologi Pembunuhan Sadis Preman Pasar Induk Caringin Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Pasar Induk Caringin di Kota Bandung digemparkan oleh Baban Bahtiar (37), seorang preman yang baru keluar dari penjara.

Baban tewas terkapar bersimbah darah dengan tubuh penuh luka di Blok H. Dia tewas dikeroyok brutal teman-temannya sesama preman di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung.

Pengeroyokan itu bermula saat Baban kembali ke Pasar Induk Caringin, setelah menjalani hukuman penjara atas kasus penganiayaan. 

Baca Juga: Singgung Salat 5 Waktu, Ade Armando: Banyak Aturan di Alquran Harus Disesuaikan

Kedatangan Baban diduga oleh preman yang lain untuk kembali menguasai Pasar Induk Caringin, yang telah sekian lama ditinggalkannya.

Bahkan, Baban sempat mengirimkan video berisi ancaman kepada salah seorang rekannya sesama preman, Herman alias Debal pada September lalu.

Baca Juga:  Kabar Baik! 54 Sekolah di Kota Bandung Yang Sempat Terhenti PTMT, Minggu Depan Boleh Digelar Lagi

Merasa terancam, Herman kemudian mengajak teman-temannya sesama preman untuk memberikan pelajaran kepada Baban.

Baca Juga: Persib Bandung Belum Terkalahkan, Robert Alberts Sebut Hal Itu Jadi Inspirasi Persela

Di Pasar Induk Caringin, Herman bersama tujuh temannya sesama preman kemudian berpencar mencari Baban saat hari mulai gelap. Beberapa di antara mereka turut membawa golok.

Di salah satu los di Pasar Induk Caringin, Baban tengah duduk di atas sepeda motor. Para preman lalu menghampiri Baban dan salah satunya langsung menarik leher Baban dari belakang.

Tanpa basa basi, Baban kemudian diseret ke los Blok B2 dan langsung dikeroyok oleh delapan preman. Baban sempat beberapa kali dibacok dan dibanting menggunakan benda tumpul seperti kursi. 

Baca Juga:  Polisi Gelar Rekonstruksi Perampokan Toko Mas Gaya Baru, Total Ada 45 Reka Adegan

Baca Juga: Tiga Jenis Tanaman Budidaya Ini Bisa Cepat Menghasilkan Uang

Tidak hanya dibacok, Baban juga ditusuk di beberapa bagian tubuhnya. Dalam keadaan tak berdaya, Baban pun ditinggalkan begitu saja dalam kondisi telungkup. 

Baban sempat berdiri, bahkan berjalan menyeberang ke Blok H. Namun, akibat luka parah yang dideritanya, Baban pun akhirnya tersungkur.

Pedagang pasar yang melihat Baban sekarat sempat berupaya membawanya ke rumah sakit. Namun, nyawa Baban akhirnya tak tertolong.

Baca Juga: Temuan Kasus Covid-19 di 54 Sekolah, Satgas: PTMT Kota Banadung Tetap Berjalan

Gambaran tersebut terjadi dalam rekonstruksi yang digelar Polsek Babakan Ciparay Kota Bandung, Rabu 3 November 2021.

Baca Juga:  Bagi Anda Eksekutif Muda, Gadget Ini Yang Harus Dimiliki

Dari delapan pelaku, lima di antaranya diamankan petugas Polsek Babakan Ciparay tak lama setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi. Adapun tiga pelaku lainnya hingga kini masih buron.

“Motif para pelaku ini, karena tidak terima atas ancaman dari korban,” kata Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sumiatun.

Baca Juga: BPI Kemendes PDTT Paparkan Transformasi Digital untuk Bangun Ekonomi Desa

Menurutnya, rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas perkara, agar kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat dua huruf 3e KUHP tentang penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya seseorang. Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.***