Kisruh Perebutan Yayasan Ghafururrahim Terus Berlanjut di PN Cianjur, Siapa yang Menang?

JABARNEWS | CIANJUR – Sidang kasus permasalahan kisruh perebutan tanah dan bangunan Yayasan Ghafururrahim di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur berlanjut.

Baru-baru ini pihak tergugat, AS mencabut perkara di PN Kabupaten Cianjur. Yayasan Ghafururrahim tersebut berada di Kampung Simpang RT 1/3, Desa Pakuwon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pimpinan Yayasan Ghafururrahim Sukaresmi Cianjur, Ustadz Arifin Jaya Diningrat menjelaskan, pertama AS dan DI sering mangkir pada masa mediasi ataupun sidang perkara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 November 2021, Pisces, Hari Ini Penuh Cinta

Baca Juga: DPRD Jabar Desak Pemerintah Tingkatkan Anggaran Program Rutilahu

“Bahkan di sidang yang kedua dan ketiga pun hal sama gak datang,” katannya, saat dikonfirmasi langsung setelah sidang di PN Cianjur, Rabu, 10 November 2021.

Dia mengungkapkan, kemudian yang datang hanya DI (istrinya) dan AS suaminya gak datang. Kemudian mereka Nah, yang lucu hari ini mencabut gugatan di PN Cianjur di depan hakim. Alasannya kurang paham, namun pengacara dirinya tidak keberatan harus lanjut. Artinya pihaknya akan menggugat balik, karena selama ini tertuduh terus.

Baca Juga: Ini Dia Tiga Makanan Penambah Darah yang Kaya Akan Zat Besi

Baca Juga:  Dana Pilgub Jabar 2024 Diminta Dikaji Kembali, Ada Masalah Apa?

Baca Juga: Berjalan di Atas Rel, Seorang Pria di Kota Tasikmalaya Tertabrak Kereta Api

“Jadi kesannya kita yang bersalah selama ini pelanggaran hukum,” terang Ustadz Arifin.

Masih ujarnya, jadi di sini ada dua masalah. Pertama tentang tanah atas nama pribadi, mereka gugat atas nama yayasan. Nah, inilah mengenai gugatan saat ini mencabut.

Kemudian, dirinya tidak ambisi. Jelasnya, yang penting amanah dan tidak mengambil satupun. Lalu, yang dikembangkan dirinya dituding kembangkan uang anak yatim (anak asuh).

“Jujur saja, saya tidak makan satu rupiah pun. Bila demikian pertanggungjawabannya dengan Alloh SWT,” akunya kepada insan media.

Baca Juga: Begini Tandanya Jika Kalian Terlalu Lama Bekerja, Salah Satunya Kehilangan Momen Bersama Keluarga

Baca Juga: Kabupaten Garut Targetkan Capaian Vaksinasi 50 Persen pada Minggu Ini, Begini Instruksi Rudy Gunawan

Ustadz Arifin menyambungkan, mengenai pengasuhan anak asuh (yatim) memilih dirinya itu saat didepan pihak kepolisian dan Pemerintah Desa (Pemdes).

Bahkan di depan AS, sudah tandatangan di atas materai. Artinya memilih saya sebagai pengasuh, dan ibu Ida (almarhumah) juga sebelumnya memilih hal sama.

Baca Juga:  Masjid Istiqlal Direnovasi, Ini Sejarahnya

Baca Juga: Kabupaten Bandung Barat Kekurangan Armada Pengangkut Sampah, Kendaraan Rusak Dipaksakan Beroperasi

Baca Juga: Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta Terkena Refocusing Anggaran Rp5 Miliar

“Masih ingat itu pada tanggal 31 Mei 2021, itu semua hadir termasuk AS dan DI. Dan, bukan mengambil anak asuh,” tuturnya.

Ustadz Arifin menambahkan, hak kepemilikan tanah dan bangunan milik Ustadz Arifin tidak lagi bisa diganggu, itu berdasarkan keputusan pengadilan menetapkan cabutan gugatan oleh penggugat dikabulkan hakim.

“Nah, dengan demikian hak kepemilikan sah milik saya. Itu berdasarkan putusan hakim,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Ghafururrahim Dewiyana Fitri mengatakan, pada hasil sidang. Karena sudah jadi banyak permasalahan bertambah, dan sudah ada dugaan penganiayaan segala macam. Jadi belum tahu keputusannya bagaimana, mungkin ditunda lagi atau berlanjuit lagi.

Baca Juga: Jabar Sumbang 62 Kasus, Ratusan Pasien Covid-19 di Kota Bandung Sembuh

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Warga dan Anak Muda Dilibatkan dalam Patroli Sungai di Kali Rasmi Bekasi

“Ini sidang baru yang kedua, kemarin itu mediasi terus. Tapi dengan banyak masalah hari ini saya cabut gugatan,” terangnya, saat ditemui langung di PN Cianjur, Bypass, Jalan Dr. Muardi, Kecamatan Cianjur kota.

Baca Juga:  Disdukcapil Purwakarta Optimis Penuhi 9 Target dari Kemendagri

Dewi mengungkapkan, karena mau menindaklanjuti lebih. Apa fokus memikirkan dengan tim yang lain, karena tidak bisa. Karena, pengacara-pengacara jauh, dan itu juga jadi kendala.

Baca Juga: Berjalan di Atas Rel, Seorang Pria di Kota Tasikmalaya Tertabrak Kereta Api

Baca Juga: Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta Terkena Refocusing Anggaran Rp5 Miliar

“Setiap sidang tidak ada pengacara korban perasaan juga,” akunya.

Dia menuturkan, kebetulan anak-anak asuh tanggal 4 November 2021, sekitar pukul 05.00 WIB, lebih itu ada gerakan pemaksaaan dibawa. Artinya, saat ini tidak ada di yayasan.

Dewi berharap, anak-anak asuh jangan dilibatkan dengan permasalahan tanah dan bangunan selama ini. Pasalnya, sekarang banyak merembet kemana-mana, jadi bingung kenapa. Sementara sidang lagi proses itu semena-mena atau seenaknya ke yayasan dirinya.

“Jujur saja yayasan kami dilindungi dari Dinas Sosial (Dinsos) semua pihak melindungi. Karena bukan baru, jadi sudah lama sekitar 29 tahun. Itu dari 1992,” tutup Dewi. (Mul)