Pemerintah Kota Bandung Tambah Kawasan Tanpa Rokok, Pengamat: Terburu-buru, Seolah Kalap

JABARNEWS | BANDUNG – Pengamat ekonomi dari Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi menanggapi kebijakan Pemerintah Kota Bandung terkait kawasan tanpa rokok (KTR).

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR yang mengatur pada implementasi KTR, terdapat penambahan empat kawasan tanpa rokok di Kota Bandung.

Menurut Acuviarta Kartabi, substansi dari kebijakan terkait kawasan tanpa rokok tersebut bagus dalam mencegah dampak perokok. 

Baca Juga: Survei Kandidat Capres Unsur TNI Polri Oleh CSIIS: Mulai Prabowo Hingga Gatot Nurmantyo

Baca Juga:  Berantas Hoax, Benarkah Instagram Sembunyikan Foto Editan Photoshop?

Namun, kata dia, sebenarnya kebijakan yang paling tepat ialah menyediakan tempat-tempat khusus untuk merokok, termasuk kelengkapan tempat-tempat sampahnya agar kondisi tetap bersih.

Acuviarta Kartabi mencontohkan di berbagai negara yang sudah bagus dalam penanganan kesehatannya, semisal Singapura dan Swiss.

Di negara tersebut tak semua tempat diperbolehkan sebagai tempat merokok, lantaran dampaknya bukan saja dirasakan perokok aktif melainkan perokok pasif.

Baca Juga: Warga Cimahi Tuntut Pembebasan Lahan Kereta Cepat, Mirza Soraya: BPN yang Tentukan

Baca Juga:  APK Caleg Purwakarta Dipaku Di Pohon, Ini Merusak Lingkungan

“Jadi, menurut saya lebih bagus sediakan tempat-tempat untuk merokok. Saya kira di berbagai negara di mana pun yang relatif maju penanganan kesehatan, kebijakannya sediakan ruang khusus rokok,” katanya, Senin 15 November 2021.

Untuk membatasi orang yang merokok di Kota Bandung, terang dia, tidak langsung dengan menambah kawasan tanpa rokok. 

Bahkan, Acuviarta Kartabi menyebut jika pemerintah jangan berani hanya di bagian hilir, tetapi juga di hulunya seperti membatasi produksi rokok hingga tak menerima bagi hasil pajak rokok. 

Baca Juga:  Ini Kronologi Penemuan Kerangka Manusia di Tasikmalaya

Baca Juga: Kapolda Jabar: Kasus Subang Perlu Segera Diungkap, Ini Menyangkut Integritas Polri

Namun, dalam kenyataannya, yang jadi permasalahannya ialah pemerintah tetap menerima pajak rokok dan reklame di sebagian besar isinya iklan rokok.

“Saya menilai kebijakan ini terburu-buru dan seolah kalap. Substansinya benar untuk kurangi jumlah perokok dan membuat lingkungan bersih juga sehat, tapi kan membutuhkan proses enggak bisa langsung seperti ini. (Yan)***