Panwas Tertibkan APK Di 30 Titik

JABARNEWS | BANDUNG – Panwaslu dan Satpol PP Kota Bandung menertibkan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik yang memang dilarang ada APK.

“Kalau sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 30, sudah ditentukan sepeti apa pemasangan APK pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Jadi di situ sudah ditentukan bahwa pemasangan APK itu sudah ditentukan oleh KPU titik-titik-nya,” tegas staf Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga Panwaslu Kota Bandung, Farsan Ilmi Al Aiman, Kamis (22/3/2018).

Kata Farsan, tempat-tempat yang memang dilarang dipasang APK seperti tempat ibadah, tempat pendidkan, layanan umum sepeti rumah sakit, dan kantor pemerintah.

Baca Juga:  Satgas Imbau Tokoh Agama Terus Ingatkan Masyarakat Cegah Kerumunan

“Cuma fokus kami kemarin rekomendasi ke yang besar-besar, billboard, reklame karena memang dari segi, jadi ukuran dan desain sudah diatur,” jelasnya.

“Nah kalau kemarin kita koordinasi dengan DPMPTSP itu tidak ada APK yang mengajukan izin kepada mereka, makanya rata-rata reklame dan billboard itu tidak memenuhi aturan,” tambahnya.

Penertiban itu sudah dilakukan di 30 titik lebih. Mereka yang melanggar adalah pasangan calon wali kota/wakil wali kota dan pasangan calon gubernur/wakil gubernur. Selain itu ada juga di luar seperti anggota dewan dan calon presiden.

Baca Juga:  Jumlah Pemudik Diprediksi Naik 40 Persen, Polres Cimahi Kerahkan Ribuan Personel

“Meskipun tahapan Pemilu tahun 2019 ini sudah masuk tapi tahapan kampanye belum. Jadi itu tidak diperbolehkan. Kalau untuk Pemilu 2019 kampanyenya masuk tanggal 23 September,” tegasnya.

Lanjutnya, reklame ini sedikit aturannya ketat. Tiangnya harus berizin kemudian alat peraga kampanyenya harus dapat izin. Dipasang di titik lokasi sudah ditentukan KPU.

Ke depan, Panwaslu bersama Satpol-PP memprogramkan penertiban APK itu seminggu sekali.

Baca Juga:  Berprestasi, 276 Atlet Karawang Dapat Bonus hingga Puluhan Juta Rupiah

Sebenarnya, kata Farsan, imbauan sudah disampaikan jauh-jauh hari di awal masa kampanye. Bahkan sudah bersurat ke tim kampanye paslon agar memasang APK sesuai peraturan yang ada yakni pada PKPU no 4/2017.

“Kita berikan pemberitahuan kepada tim kampanye paslon akan ada penertiban tiap hari kamis. Alangkah baiknya yang mencopot menurunkan APK itu paslon supaya bisa dipakai lagi di lokasi yang memang sudah ditentukan. Minggu kemarin ada 50 APK yang ditertibkan dan hari ini ada 30,” imbuhnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat