Jelang Nataru, Satpol PP Kota Bandung: Pengunjung Harus Dikendalikan

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pengetatan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Termasuk jika harus kembali menerapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Itu pertimbangan dalam antisipasi, Natal dan tahun baru menjadi celah kerawanan terhadap penurungan tingkat kedisiplinan masyarakat,” kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi pada kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis 18 November 2021.

Baca Juga:  Noah Akan Gelar Konser dengan Teknologi Unreal Engine, Apa Itu?

Idris mengatakan, pihaknya memang akan mengantisipasi adanya kerumunan di penghujung akhir tahun. “Pengunjung harus dikendalikan. Kita ikuti saja yang sudah menjadi ketentuan. Prinsipnya kita siap,” ujar Idris.

Baca Juga: DPRD Jabar Tindaklajuti 13 Raperda Usulan Gubernur

Baca Juga: Soal PPKM Level 3 di Libur Nataru, Begini Kata Ridwan Kamil

Menurutnya, jika Kota Bandung menerapkan PPKM Level 3 maka akan ada beberapa pembatasan. “Level 3 itu seperti kapasitas pengunjung dari 50 persen menjadi 25 persen. Tempat hiburan kembali tidak boleh beroperasi. Pengunjung toko dan mal hanya 25 persen. Kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) dibatasi kapasitasnya,” tutur Idris.

Baca Juga:  Persidangan Ditunda, Vicky Prasetyo Positif Covid-19

Untuk penerapannya, Idris mengatakan, sebelumnya Kota Bandung juga pernah menerapkan PPKM Level 3. Sehingga pasti bisa melaksanakannya dengan baik.

Baca Juga: Mengulik Jalan Lain Menuju Pilpres 2024, Konvensi atau Hasil Survei?

Baca Juga: ACT Jabar dan PWI Peduli Kota Bandung Sepakat Berkolaborasi Giat OPM

Baca Juga:  Jarang Diketahui, Ini Dia Manfaat Menggeliat saat Bangun Tidur Bagi Kesehatan Tubuh

Terkait jumlah anggota Satpol PP yang akan bertugas di akhir tahun, Idris menyebut akan disesuaikan dengan kebutuhan. “Anggota pasti disiapkan, kita menyesuaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring mengatakan, dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang.***