“Atas laporan masyarakat terkait aksi premanisme disertai ancaman senjata tajam, pelaku kami amankan ke Mapolsek Wanaraja,” tambah Adi.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat Undang-Undang Darurat serta pasal mengganggu ketertiban umum, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News