Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa orang lain,” ujar AKP Hillal Adi Imawan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News