Daerah

Promosi Judi Online, Selebgram Asal Purwakarta Diringkus Polisi

×

Promosi Judi Online, Selebgram Asal Purwakarta Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Pelaku saat giring petugas Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).
Polres Purwakarta
Pelaku saat giring petugas Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

Menurut keterangan pelaku, kata Mega, diajak oleh seseorang berinisial T yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Polres Purwakarta pun terus mendalami kasus tersebut.

“Tentu kami akan terus mendalami dan akan terus kami kejar bagi pihak yang menggandeng pelaku untuk mempromosikan judi online slot,” ungkap Mega.

Baca Juga:  Hadi Alibulaqi Terpilih Sebagai Ketua Ekraf Kabupaten Purwakarta, Ini Progam Kerjanya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua selebgram itu diancam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Raih 13 Penghargaan di Puncak Peringatan Harganas ke-31

“Sanksi hukumannya pidana 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 1 miliar. Kami imbau agar jangan ada lagi masyarakat yang menjadi endorse judi online termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan,” pungkas. (Gin)

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Dorong Teqball Jadi Cabor KONI, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3