Daerah

PT KAI Digugat ke Pengadilan Negeri Bandung Oleh Ahli Waris, Ada Apa?

×

PT KAI Digugat ke Pengadilan Negeri Bandung Oleh Ahli Waris, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penertiban aset oleh PT KAI. (Foto: Humas PT KAI Daop 2 Bandung)
Ilustrasi penertiban aset oleh PT KAI. (Foto: Humas Daop 2 Bandung)

“PT KAI tidak pernah memperlihatkan dokumen kepemilikannya sedikit pun kepada klien kami,” katanya.

Sehingga kliennya, tambah Boyke menunda pembayaran tersebutsampai PT KAI dapat memperlihatkan kepemilikannya. Namun demikian PT KAI malah mengesampingkan hal tersebut dan seolah-olah membuat alasan.

Baca Juga:  Tarif Parkir di Stasiun Cimekar Disoal, Ini Penjelasan PT KAI Daop 2 Bandung

“Bahwa klien kami tidak membayar biaya sewa lalu PT KAI dapat melakukan penertiban begitu saja padahal menurut klien kami bisa sajah lahan tersebut bukanlah milik PT KAI,” katanya.

Dia menerangkan, adapun bagunan yang berdiri di lokasi tersebut bukan lah milik PT KAI seluruhnya. Bangunan yang katanya milik PT KAI hanyalah seluas 60 m2, sisanya adalah bangunan yang didirikan oleh klien kami.

Baca Juga:  Stasiun Depok Baru Akan Ditata Ulang, Pemkot Gandeng KAI dan BTP

“Serta begitu saja se-enaknya PT KAI mengeluarkan barang-barang milik klien kami lalu merusak beberapa fasilitas bangunan seperti pintu kamar dan peralatan dapur hal tersebut kami dapat keterangan dan melihat video dari prinsipal kami,” katanya.

Baca Juga:  Tolak Eksepsi Terdakwa Ade Yasin, Ini Alasan Jaksa KPK
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan