Persyaratan Penumpang Kereta Api bagi Anak di Bawah Umur

PT KAI menghukum seorang penumpang yang kedapatan melakukan pelecehan seksual. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Sejak jauh-jauh hari, pemerintah sudah menyatakan akan memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Lebaran.

Namun demikian, beberapa persyaratan harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman. Salah satunya harus sudah melakukan vaksin dosis ketiga.

Baca Juga:  Meski Pandemi Covid-19, Unisba Tetap Kirim Mahasiswa untuk KKN

Sementara itu PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) pun sudah menetapkan bahwa Masa Angkutan Lebaran 1443 H akan berlangsung selama 22 hari, yaitu mulai tanggal 22 April sampai dengan 13 Mei 2022.

Baca Juga:  Dua Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Cirebon, KAI Langsung Beri Peringatan: Waspada!

Dilansir dari Kompas.com, guna memperlancar proses keberangkatan, calon penumpang diimbau untuk memerhatikan kembali sejumlah syarat yang perlu disiapkan, khususnya bagi calon penumpang anak usia enam hingga 18 tahun.

Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.39 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 memuat ketentuan perjalanan bagi calon penumpang anak usia enam hingga 18 tahun yang ingin naik kereta api.

Baca Juga:  7 Trik Rapikan Pakaian Tanpa Setrika