Persyaratan Penumpang Kereta Api bagi Anak di Bawah Umur

PT KAI menghukum seorang penumpang yang kedapatan melakukan pelecehan seksual. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Sejak jauh-jauh hari, pemerintah sudah menyatakan akan memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Lebaran.

Namun demikian, beberapa persyaratan harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman. Salah satunya harus sudah melakukan vaksin dosis ketiga.

Baca Juga:  Periksa Keabsahan Berkas Calon Pilkada Kabupaten Bandung, Ini Kata KPU

Sementara itu PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) pun sudah menetapkan bahwa Masa Angkutan Lebaran 1443 H akan berlangsung selama 22 hari, yaitu mulai tanggal 22 April sampai dengan 13 Mei 2022.

Baca Juga:  Hari Anak Nasional, 59 Anak Didik Pemasyarakatan di Jabar Dapat Remisi

Dilansir dari Kompas.com, guna memperlancar proses keberangkatan, calon penumpang diimbau untuk memerhatikan kembali sejumlah syarat yang perlu disiapkan, khususnya bagi calon penumpang anak usia enam hingga 18 tahun.

Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.39 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 memuat ketentuan perjalanan bagi calon penumpang anak usia enam hingga 18 tahun yang ingin naik kereta api.

Baca Juga:  Benarkah Keraton Kasepuhan Cirebon Diambil Alih Oleh Sosok ini? Simak