Dia menduga, penertiban tersebut juga tidak sesuai dengan Undang-undang serta tidak melibatkan pihak aparat kepolisian. Sehingga
“Mengapa tidak melibatkan pihak kepolisian serta tidak melalui jalur-jalur mekanisme per undang-undangan karena kami menduga PT KAI sulit untuk membuktikan kepemilikan lahan tersebut,” katanya.
Boyke pun menantang, PT KAI membuktikan bahwa lahan yang ditempati oleh kliennya itu miliknya di pengadilan nanti.
“Oleh karena hal tersebut saya berharap bersama ahli waris (Alm) Koeniadipraja, PT.KAI dapat membuktikan kepemilikan lahan tersebut di dalam agenda persidangan nanti agar tidak menjadi simpang siur berita kepemilikannya,” katanya.
Diterangkannya, alasan PT KAI menertibkan lokasi tersebut karena kliennya tidak membayar sewa. Namun demikian, kliennya itu bukan tidak mau membayar tapi ingin ada kepastian kepemilikan lahan tersebut.