PT KAI Digugat ke Pengadilan Negeri Bandung Oleh Ahli Waris, Ada Apa?

Ilustrasi penertiban aset oleh PT KAI. (Foto: Humas Daop 2 Bandung)

Dia menduga, penertiban tersebut juga tidak sesuai dengan Undang-undang serta tidak melibatkan pihak aparat kepolisian. Sehingga

“Mengapa tidak melibatkan pihak kepolisian serta tidak melalui jalur-jalur mekanisme per undang-undangan karena kami menduga PT KAI sulit untuk membuktikan kepemilikan lahan tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Prawira, Tim Basket Kota Bandung Rebut Kembali Trofi IBL, Setelah 25 Tahun

Boyke pun menantang, PT KAI membuktikan bahwa lahan yang ditempati oleh kliennya itu miliknya di pengadilan nanti.

“Oleh karena hal tersebut saya berharap bersama ahli waris (Alm) Koeniadipraja, PT.KAI dapat membuktikan kepemilikan lahan tersebut di dalam agenda persidangan nanti agar tidak menjadi simpang siur berita kepemilikannya,” katanya.

Baca Juga:  Tim Paslon di Pilkada Kabupaten Bandung Ini Diduga Lakukan Politik Uang

Diterangkannya, alasan PT KAI menertibkan lokasi tersebut karena kliennya tidak membayar sewa. Namun demikian, kliennya itu bukan tidak mau membayar tapi ingin ada kepastian kepemilikan lahan tersebut.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Siap Bantu Pekerja dapat Perumahan, Cek Info Lengkapnya Disini