“Dengan retest berkala, risiko kecelakaan akibat tabung rusak dapat ditekan secara signifikan. Semua prosedur dilakukan sesuai standar Pertamina Patra Niaga sebagai pengawas distribusi dan mutu LPG di Indonesia,” jelas Pahad.
Ia menambahkan, BPT Retester tidak dapat dioperasikan sembarangan. Hanya badan usaha yang memenuhi perizinan resmi dan persetujuan Pertamina yang berhak menjalankannya.
Kehadiran fasilitas ini juga diharapkan mendukung kebutuhan rumah tangga dan industri kecil menengah di wilayah Jawa Barat, sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi tenaga lokal.
“LPG adalah kebutuhan vital bagi masyarakat. Namun tanpa pengawasan kualitas tabung yang ketat, risiko kecelakaan tetap ada. Karena itu, pengoperasian BPT Retester di Ciherang adalah wujud komitmen kami menjaga keamanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan energi,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News