Daerah

PTM Terbatas di Kota Bogor Segera Dimulai, Catat Waktunya Disini

×

PTM Terbatas di Kota Bogor Segera Dimulai, Catat Waktunya Disini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PTM 100 persen. (Foto: Dodi/JabarNews).
Ilustrasi PTM 50 Persen. (Foto: Dodi/JabarNews).

Berikut sebagian isi petikan surat edaran yang ditetapkan dan ditandatangani Bima Arya, Jumat 18 Maret 2022.

Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jawa Barat.

Baca Juga:  Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan di Semak-semak Daerah Sempur Bogor, Polisi Ungkap Hal Ini

Keputusan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, maksimal jumlah peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar 50 persen.

Baca Juga:  Terpeleset Saat Ke WC, Tohasan Malah Nyemplung Ke Sumur

Dalam aturan PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM Terbatas. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan