Daerah

PTM Terbatas di Kota Bogor Segera Dimulai, Catat Waktunya Disini

×

PTM Terbatas di Kota Bogor Segera Dimulai, Catat Waktunya Disini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PTM 100 persen. (Foto: Dodi/JabarNews).
Ilustrasi PTM 50 Persen. (Foto: Dodi/JabarNews).

Berikut sebagian isi petikan surat edaran yang ditetapkan dan ditandatangani Bima Arya, Jumat 18 Maret 2022.

Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jawa Barat.

Baca Juga:  KPAID Kota Bogor: Dua Siswi Korban Pelecehan Guru SD Alami Trauma Berat

Keputusan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, maksimal jumlah peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar 50 persen.

Baca Juga:  Fantastis! KPU Kota Bogor Ajukan Anggaran Rp95 Miliar untuk Pilwalkot 2024, Ini Rinciannya

Dalam aturan PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM Terbatas. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan