Daerah

Nusron Wahid Tegaskan Pulau Kecil di Indonesia Tak Bisa Dimiliki Sepenuhnya oleh Pribadi dan Asing!

×

Nusron Wahid Tegaskan Pulau Kecil di Indonesia Tak Bisa Dimiliki Sepenuhnya oleh Pribadi dan Asing!

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak dapat dijual atau dimiliki sepenuhnya oleh perseorangan maupun pihak asing.

Hal itu disampaikan dalam paparannya pada Retret Kepala Daerah Gelombang II di kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga:  Diguyur Hujan Lebat, Jalan Penguhung Kecamatan Cibadak-Nagrak Kabupaten Sukabumi Longsor

“Dalam satu pulau tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum,” ujar Nusron Wahid.

Menurut Nusron, aturan kepemilikan pulau kecil di Indonesia sudah diatur dalam dua regulasi utama yakni Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 2, yang menyatakan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dilakukan sepenuhnya oleh individu atau badan hukum dan Permen KKP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya, yang mengharuskan minimal 45 persen luas pulau digunakan sebagai jalur evakuasi dan akses publik.

Baca Juga:  Melalui Vidio, Tingkatkan Minat Belajar Daring Siswa di SD IT An-Najah Purwakarta

“Kalau satu pulau dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum, itu tidak diperbolehkan. Maksimal hanya boleh menguasai 70 persen dari luas pulau,“ tegas Nusron.

Baca Juga:  Akui Pergaulan Bebas Jadi Penyebab Pernikahan Anak, Atalia Praratya: Harus Didekatkan Kepada Agama
Pages ( 1 of 2 ): 1 2