JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak dapat dijual atau dimiliki sepenuhnya oleh perseorangan maupun pihak asing.
Hal itu disampaikan dalam paparannya pada Retret Kepala Daerah Gelombang II di kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (25/6/2025).
“Dalam satu pulau tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum,” ujar Nusron Wahid.
Menurut Nusron, aturan kepemilikan pulau kecil di Indonesia sudah diatur dalam dua regulasi utama yakni Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 2, yang menyatakan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dilakukan sepenuhnya oleh individu atau badan hukum dan Permen KKP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya, yang mengharuskan minimal 45 persen luas pulau digunakan sebagai jalur evakuasi dan akses publik.
“Kalau satu pulau dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum, itu tidak diperbolehkan. Maksimal hanya boleh menguasai 70 persen dari luas pulau,“ tegas Nusron.