Daerah

Puluhan Ibu Muda di Tasikmalaya Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp600 Juta!

×

Puluhan Ibu Muda di Tasikmalaya Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp600 Juta!

Sebarkan artikel ini
Investasi Bodong
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Puluhan ibu muda di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi korban penipuan berkedok investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp 600 juta. Para korban melaporkan kasus ini ke Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, pada Kamis (13/2/2025).

Dari laporan yang diterima, jumlah korban sementara ini mencapai 42 orang. Mereka tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari skema investasi yang disebut-sebut bergerak di bidang simpan pinjam.

Baca Juga:  BWS Sumatera II Siap Bantu Tebing Tinggi Atasi Banjir

Salah satu korban, Aptrian, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 125 juta. Ia awalnya tertarik karena keuntungan yang ditawarkan cukup besar, yaitu Rp 750 ribu untuk setiap setoran Rp 5 juta dalam jangka waktu 10 hari.

Korban menyebut, keuntungan awal yang diberikan oleh pelaku kemudian dipinjam kembali dengan dalih sebagai tambahan investasi.

“Awalnya terlihat menguntungkan, karena dalam 10 hari modal dan keuntungan sudah bisa kembali. Tapi ternyata di bulan Januari 2025 investasi ini kolaps, dan uang yang kami setorkan tidak ada,” ujar Aptrian.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Barat Gelar HK CUP 2023 Berhadiah Jutaan Rupiah

Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Jajang Kurniawan membenarkan adanya laporan dari para korban investasi bodong ini. Kasus tersebut kini ditangani langsung oleh Polres Tasikmalaya Kota.

“Para korban awalnya melapor ke Polsek Indihiang, namun karena cakupan wilayah korban meliputi Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, kasus ini kini ditangani oleh Polres Tasikmalaya Kota,” kata Jajang.

Baca Juga:  Duh! Caleg DPR RI Ini Lakukan Pelanggaran Pidana saat Kampanye di Cianjur

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penipuan investasi bodong ini. Para korban berharap pihak berwajib bisa segera menangkap pelaku dan mengembalikan kerugian mereka. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News