Puluhan Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Bogor

Tersangka Curanmor ditangkap Polres Bogor. (Foto: Dokumen Humas Polda Jabar).

“Kami juga masih menyelidiki senjata api yang digunakan pelaku di kasus begal Klapanunggal. Senjata api tersebut berasal dari Lampung, tapi saat ini masih kami selidiki sumbernya,” katanya.

Baca Juga:  Identitas Mayat yang Terikat dan Terbungkus Karung di Sukamakmur Bogor Terungkap, Ini Sosoknya

Terhadap para pelaku, Iman mengatakan, secara variatif pihak kepolisian menerapkan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga:  Ekspor Ubi Cileumbu ke Hongkong, Uu Ruzhanul Ulum: Ekonomi Semakin Ngabret!

“Mereka diancam dengan hukuman kurungan selama tujuh hingga maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Red).