Puluhan Rumah Warga di Pinggiran Sungai Cikapundung Harus segera di kosongkan

Ilustrasi Sungai Cikapundung

“Yang bersertifikat akan diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional), Selasa (8/3/2022), akan beda-beda mungkin (luas gusuran), ada yang satu meter atau dua meter (dan lainnya),” katanya.

Penggusuran ini disebut-sebut terkait penataan sungai program Citarum Harum. Menurut sejumlah warga, rumah mereka harus roboh demi pelebaran jalan bantaran sungai, ada juga yang menyebut untuk ruang terbuka hijau, atau dalam rangka penertiban bangunan liar.

Baca Juga:  KIP bersama Kemendesa PDTT akan Lakukan Monev Perki SLIP Desa

Mereka tampak belum mengetahui pasti ihwal alasan pembongkaran. Sementara itu, penggusuran akan dilakukan tanpa ganti rugi dan tanpa rencana relokasi.

Baca Juga:  Proyek LRT Bandung Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp10,9 Triliun

“Waktu tanggal 23 Februari kita diundang sosialisasi dari Satgas Citarum Harum dihadiri lurah, camat, satpol PP sama dinas DPKP3. Dapat surat dari satpol PP tanggal 2 Maret untuk melakukan pembongkaran sendiri dikasih waktu seminggu,” katanya.

“Yang kami permasalahkan, minta kepada Pemerintah Kota Bandung (memperhatikan) bagaimana ini masyarakat yang rumahnya habis tergusur. Otomatis harus memikirkan relokasi untuk mereka karena kebetulan mereka itu orang tidak mampu. Jangankan untuk berpikir pindah rumah untuk ekonomi sehari-hari juga kesulitan,” kata Sofyan.

Baca Juga:  Mulai Tegas, Satgas Citarum Harum Akan Hukum Pelanggaran di Das Citarum