JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Praktik ilegal tersebut diduga mencapai nilai fantastis, yakni antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per kursi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan apa pun dalam proses seleksi siswa baru. Ia menyatakan siap membawa kasus ini ke jalur pidana jika ditemukan bukti kuat.
“Kalau baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tapi kalau sudah terbukti ada transaksi, langsung proses pidana,” tegas Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu (11/6/2025).
Farhan mengungkapkan bahwa saat ini penyelidikan masih berlangsung, sehingga detail nama sekolah maupun oknum yang diduga terlibat belum dapat dipublikasikan. Namun ia memastikan bahwa nilai pungli tersebut signifikan dan mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan.
“Kita belum bisa buka detailnya karena ini sedang berjalan. Tapi jumlahnya cukup signifikan,” ujarnya.