Daerah

Pura-pura Ingin Mancing, Seorang Pria di Purwakarta Curi Motor

×

Pura-pura Ingin Mancing, Seorang Pria di Purwakarta Curi Motor

Sebarkan artikel ini
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto bersama Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mencuri motor. (Foto: Gin/JabarNews).
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto bersama Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mencuri motor. (Foto: Gin/JabarNews).

“Untuk pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) ke 4, 5 KUHPidana, Dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” Tegas AKP M Zulkarnaen.
(Gin)

Baca Juga:  HUT RI ke-78, PKS Jabar Soroti Luputnya Pemerintah dalam Berikan Penghargaan pada Pahlawan
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan