Beban fiskal yang menyesakkan APBD ini diketahui merupakan warisan dari periode kepemimpinan bupati sebelumnya.
Nilai utang yang mencapai Rp20 miliar tersebut kini menjadi ancaman bagi keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di Purwakarta.
Di tengah situasi sulit ini, hasil Audit BPK Nomor: 41.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 memberikan temuan pahit.
Sejumlah pelaku usaha besar justru terdeteksi bermasalah dalam menyetor pajak daerah Purwakarta dan hal teknis perpajakan lainnya, sehingga masuk dalam daftar “catatan merah”.
Berdasarkan data Audit BPK tersebut, berikut adalah daftar perusahaan dan bisnis yang mendapat rapor merah:
- PT PPA (MG): Teridentifikasi memiliki selisih setoran pajak hotel paling mencolok.
- Sate Maranggi Hj. Yetty (Cibungur): Konsistensi pelaporan pajak di setiap titik kasir menjadi sorotan tajam
auditor. - Hotel Harper Purwakarta: Ditemukan ketidaksesuaian pada laporan omzet dan kewajiban Pajak Air Tanah.
- Hotel HVH: Masuk daftar merah karena data transaksi harian yang tidak sinkron.
- Hotel PP: Tercatat memiliki potensi kurang bayar yang kini terancam penagihan paksa.
- Sate Maranggi Hj. Maya: Menjadi sampel audit terkait keabsahan Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTDP).
- Restoran Ciganea: Teridentifikasi memiliki celah pelaporan yang tidak sesuai dengan realita transaksi.
- Hotel Prime Biz: Akurasi pelaporan okupansi kamar dan fasilitas komersialnya kini diuji petik.
- WP Kopi JJ: Menunjukkan tren pelaporan pajak yang di bawah angka terekam alat digital.
- Hotel Grand Situ Buleud: Terkendala masalah teknis pada alat rekam pajak yang dinilai merugikan kas daerah.(red)





