Raih Opini WTP ke-10 Kali, PZU Semakin Dipercaya Umat

JABARNEWS | BANDUNG – Pusat Zakat Umat (PZU) meraih kembali merain Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kalinya.

Diketahui, dalam undang-undang no.23 tahun 2011 tentang pengelolaan perzakatan disampaikan bahwa yang menjadi tujuan pengelolaan perzakatan yang tertuang di pasal 3 menyebutkan salah satunya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.

Sedangkan, di pasal 18 ayat 2 dalam point h, menyebutkan bersedia diaudit syariah dan audit keuangan secara berskala, ini merupakan sebuah kewajiban bagi lembaga zakat,infaq dan shadaqah membuat laporan dan laporannya harus diaudit agar mendapatkan kepercayaan lebih dari umat.

Direktur Eksekutif PZU Angga Nugraha mengatakan, Lembaga Amil Zakat Nasional Persatuan Islam (Persis) PZU kembali melakukan audit laporan keuangan secara berkala per 31 desember 2020. Menurutnya, audit ini dilakukan oleh akuntan publik independen.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Didesak Setujui Kenaikan UMK 10 Persen, Buruh: Kami Meminta Diskresi Gubernur!

“Ahamdulillah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian, bagi Pusat Zakat Umat sebagai lembaga pelayanan public, opini tersebut sangatlah penting karena menyangkut kepercayaan dan amanah umat” kata Angga dalam keterangannya di Bandung, Selasa (24/8/2021).

Prestasi tersebut, lanjut dia, merupakan kali ke-10 yang diraih PZU dan semakin menegaskan bahwa pusat zakat umat senantiasa fokus dan berkomitmen menjadi lembaga yang transparan, akuntabel dan terpercaya. Sementara, untuk laporan keuangan merupakan data yang menunjukkan perpaduan antara fakta yang tercatat dan kebiasan prinsip akuntasi yang digunakan oleh suatu lembaga.

Baca Juga:  Jelang Perayaan Natal, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

“PZU telah menyajikan laporan keuangan berdasarkan data dan bukti setiap transaksinya dan disusun sesuai berdasarkan PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infaq/sedekah,” ucapnya.

Angga mengungkapkan, opini wajar atau tidak wajar tersebut yang disampaikan oleh akuntan publik akan diberikan apabila laporan keuangan suatu lembaga telah disusun sesuai dengan standar akuntasi yang lazim dan telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun.

Opini ini juga, sambung dia, menunjukkan bahwa manajemen telah menyusun dan menyajikan secara wajar laporan keuangan dan telah melakukan pengendalian yang memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material baik disebabkan kecurangan maupun kesalahan.

“Selama 2020 Pusat Zakat Umat telah menghimpun dana zakat, infaq, shadaqah dan dana sosial lainnya sebesar 50.679.114.758 dan menyalurkan sebanyak 255.240 penerima manfaat yang tersebar di seluruh Indonesia serta lima negara,” ungkapnya.

Baca Juga:  Rekomendasi Kuliner di Purwakarta, Ini Tempat Bagi Para Pencinta Olahan Domba

Angga juga menyampaikan, penerima manfaat mendapatkan layanan dari lima program keuamatan yaitu umat peduli, umat pintar, umat mandiri, umat sehat dan umat shaleh. Hal ini dapat dicapai atas sinergi dan kolaborasi 49.506 donatur.

“Kami ucapkan Jazaakumullaahu khairan katsiiraa kepada seluruh muzakki, munfiq dan mutashodiq yang sudah mempercayakan menyalurkan dananya ke Pusat Zakat Umat, serta seluruh amil Pusat Zakat Umat yang sudah berkerja bersama sama, terkhusus direktorat keuangan yang sudah menyajikan laporan keuangan,” tandasnya. (Red)