Wawan mengaku bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 termasuk tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden, agar tidak melanggar aturan karena pihaknya akan menertibkan spanduk atau APK yang melanggar.
“Kami sudah menyampaikan aturan tersebut kepada setiap tim sukses ataupun pengusaha agar tidak memasang spanduk yang membentang jalan sesuai dengan aturan dalam Perda karena dapat mencelakai pengguna jalan terutama pengendara sepeda motor,” jelasnya.
Pihaknya melakukan penyisiran di setiap wilayah untuk menindak spanduk atau APK yang melanggar termasuk spanduk dan alat peraga komersil milik perusahaan. “Kita libatkan Satpol PP di kecamatan untuk menertibkan spanduk dan APK yang melanggar,” bebernya.
“Setiap pekan jumlah APK yang ditertibkan termasuk di wilayah kecamatan terus bertambah, saat ini totalnya sekitar 1.000 lebih karena terpasang di lokasi terlarang termasuk yang dipaku di pohon,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News