Daerah

Ratusan Buruh di Cimahi Kena PHK Jelang Ramadhan, Pesangon Dicicil Dua Tahun

×

Ratusan Buruh di Cimahi Kena PHK Jelang Ramadhan, Pesangon Dicicil Dua Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PHK karyawan
Ilustrasi PHK pekerja. (foto: istimewa)

“Saya sudah bekerja selama 32 tahun di PT Bapintri. Rata-rata pekerja di sini memiliki masa kerja lebih dari 24 tahun, bahkan ada yang sudah 44 tahun mengabdi,” ujar Yuni saat dikonfirmasi pada Selasa (25/2/2025).

Baca Juga:  Respon Kasus Penipuan Jaksa Gadungan di Purwakarta, Kejati Jabar Buka Layanan Hotline

Kekecewaan buruh semakin mendalam setelah mengetahui bahwa pesangon mereka tidak dibayarkan sekaligus, melainkan akan dicicil.

Para pekerja pun menggelar aksi menuntut hak mereka, yang kemudian ditindaklanjuti dengan mediasi oleh Pemerintah Kota Cimahi.

Baca Juga:  Hujan Deras Sejam, Jalan di Samping Masjid Agung Cimahi Banjir hingga Semeter

Dalam pertemuan mediasi, perusahaan tetap bersikeras untuk membayar pesangon dalam jangka waktu 24 bulan atau dua tahun.

Meski buruh akhirnya melunak dan bersedia menerima pembayaran dalam waktu satu tahun, pihak perusahaan tetap bertahan dengan skema dua tahun.

Baca Juga:  Asmawa Tosepu Ajak Masyarakat di Bogor Gunakan Produk UMKM Lokal
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34