“Saya sudah bekerja selama 32 tahun di PT Bapintri. Rata-rata pekerja di sini memiliki masa kerja lebih dari 24 tahun, bahkan ada yang sudah 44 tahun mengabdi,” ujar Yuni saat dikonfirmasi pada Selasa (25/2/2025).
Kekecewaan buruh semakin mendalam setelah mengetahui bahwa pesangon mereka tidak dibayarkan sekaligus, melainkan akan dicicil.
Para pekerja pun menggelar aksi menuntut hak mereka, yang kemudian ditindaklanjuti dengan mediasi oleh Pemerintah Kota Cimahi.
Dalam pertemuan mediasi, perusahaan tetap bersikeras untuk membayar pesangon dalam jangka waktu 24 bulan atau dua tahun.
Meski buruh akhirnya melunak dan bersedia menerima pembayaran dalam waktu satu tahun, pihak perusahaan tetap bertahan dengan skema dua tahun.