Daerah

Ratusan Minuman Beralkohol Ilegal Diamankan Satpol PP Kota Bandung

×

Ratusan Minuman Beralkohol Ilegal Diamankan Satpol PP Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi minuman keras (miras). (Foto: Istimewa).
Satpol PP Kota Bandung mengamankan ratusan minuman beralkohol ilegal. (Foto: Istimewa).

Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:  WHO Cabut Status Kegawatdaruratan Covid-19, Kasusnya Malah Naik di Kota Bandung

Para pelanggaran telah melakukan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Selanjutnya dilakukan penyegelan terhadap tempat usaha dan pemanggilan terhadap pemilik usaha pada Senin, 8 Januari 2024.

Baca Juga:  Positif Covid-19, Kondisi Terkini Aa Gym: Sekarang Tak Bisa Cium Bau

“Selanjutnya, para pelanggar akan dilakukan pemanggilan pada Senin 8 Januari 2024 untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2