JABARNEWS | GARUT – Bawaslu Kabupaten Garut menyebut bahwa ada potensi pelanggaran pidana pemilu dalam kasus anggota Satpol PP terkait tidak netral dengan menunjukkan diri bersama-sama mendukung salah satu calon wakil presiden nomor urut dua.
Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Humas Bawaslu Garut Lamlam Masropah mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat pleno yang memutuskan kasus pembuatan video oleh sejumlah anggota Satpol PP Garut itu ditindaklanjuti ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan.
“Bawaslu Garut menilai bahwa pelanggaran video yang beredar tentang dugaan dukungan Satpol PP Garut terhadap salah satu bakal cawapres ada potensi pelanggaran pidana pemilu,” kata Lamlam di Garut, Jumat (5/1/2024).
Kasus pembuatan video Satpol PP Garut itu, lanjut dia, menjadi temuan Bawaslu Garut, kemudian ada juga laporan dari Aliansi Umat Islam Garut, dan laporan dari pendukung Ganjar-Mahfud pasangan nomor urut 3 wilayah Garut.
Namun yang sudah memenuhi syarat formil laporan ke Bawaslu Garut, baru dari Aliansi Umat Islam Garut yang selanjutnya kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu ke Sentra Gakumdu.